Untuk mendapatkan sertifikat halal
dari MUI, kita bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota
kita/terdekat. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai
berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan
tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya kita
tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan
apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.
Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota kita
akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim
auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat
rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan
sertifikat halal kita.
Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu.
Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu.
Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, bisa langsung datang ke
kantor DinKes.
Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan kita lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal dalam kemasan. Sekarang kita siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita.
Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan kita lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal dalam kemasan. Sekarang kita siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita.
(diposting oleh Yanuar Yudha-di oleh dari berbagai sumber)
0 komentar: