share lintas.me

Rabu, 29 Januari 2014

Cara Mengurus Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Wakaf Qur'an Ar-Royyan | Rabu, 29 Januari 201408.52 |

Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah
Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja. Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten



Syarat:
1. Mengisi form dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kotamadya
2. Fotokopi KTP
3. Pas foto 3×4, 3 lembar
4. Ke Puskesmas wilayah (lokasi produksi) untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 100.000 – 200.000, tergantung wilayah kota / kabupater
6. Menyertakan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan yang akan menentukan / menyarankan laboratorium untuk pengujian.
Untuk persyaratan nomor 4 sampai 6, biaya ditanggung oleh produsen.  Untuk di beberapa daerah, pengurusan PIRT sudah bebas biaya (contohnya Kota Manado)
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Catatan:
- Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
- Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Sumber: Dinas Kesehatan Kota Manado dan

If you found this post helpful. Share, Subscribe or Read Related Articles.

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar:

Pencarian Google

fhizzgroup, fhizzagro, fhizznet, fhizzstyle, fhizzcollection, fhizzherbal ,fhizznet, FBCshop, FBCherbal, fhizzkonveksi, FBC, Fhizzproperty,PD FBC, Kusnadi, KUSNADI FBC, Erna WUlandari, parkit, parkitmurah, jualparkit, ternak parkit, jual parkit indukan, jual parkit anakan, jual parkit piyikan, jual parkit matamerah, murah meriah, budidaya parkit, bisnis parkit,fhizzagro, FBC, kusnadi parkit fhizzgroup, kusnadi fhizzagro, selimut, anak, style, gorden, selimut anak, karpet, keset murah, keset klaten, keset segitiga, keset segi empat, keset jahit, keset sulam, keset nam, keset love, sandal gunung, sandal jepit, eiger kw, hijab, kerudung syar'i, set bergo, bergo, ghamis murah, baju murah, tanah abang, grosir, ecer, harga miring, harga murah, pusat bisnis, bisnis aneka jasa, kenari, jalak suren, merpati hias, yakobin, modena, king, lahore, super, bebek, jagung, kedelesai, kacang ijo, kacang tanah, kacang kering, jagung pipilan, kacang panjang, pulsa aon, 3 aon, grosir pulsa, server pulsa, hosting, domain, blogspot, mmc, mini sd,propolis, tawon liar, twl, prosmart murah, melia sejahtera murah, propolis diamond, white propolis, propolis obat, rumah, ruko, tanah, emas, trading, forex,valas,ruko, gedung, hotel

Followers

Copyright © 2013 FBC SHOP. Bloggerized byFhizzgroup converted by BloggerTheme9
Blogger template. Proudly Powered by Blogger.
back to top